PALEMBANG- Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memaparkan capaian kinerja jajaran Polda Sumsel sepanjang tahun 2024 dalam kegiatan rilis akhir tahun 2024 dihadapan awak media Senin (30/12/2024).
Berbagai capaian yang berhasil dilakukan Polda Sumsel selama kurun Januari hingga Desember 2024 diantaranya aspek pembinaan personel, aspek operasional, Operasi kepolisian Polda sumsel selama tahun 2024 hingga dukungan program Asta Citra Presiden Prabowo Subianto hingga Inovasi yang dilakukan di Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan Polda Sumsel untuk menghasilkan maupun menciptakan sumber daya manusia Polri yang handal dan profesional dimulai dari tahap penerimaan.
“Dalam merekrutmen anggota Polri Polda Sumsel menerapkan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis (betah) sehingga personel yang dihasilkan benar benar personel yang handal profesional dan siap diterjunkan ke masyarakat dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan mengayomi masyarakat,”kata Andi.
Dijelaskan Andi jumlah personel Polda Sumsel tahun 2024 sebanyak 15.545 personel terdiri dari 15.035 personel Polri dan 510 PNS Polri. Sepanjang 2024 Polda Sumsel memberikan Reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment kepada personel yang melakukan pelanggaran.
“Ditahun 2024 kami memberikan reward (penghargaan) kepada personel diantaranya penghargaan untuk mengikuti pendidikan sebanyak 150 personel, penghargaan secara umum sebanyak 1.570 personel. Kami juga memberikan punisment (hukuman) berupa qhukuman disiplin dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dutahun 2024.
“Pelanggaran disiplin personel Polda Sumsel dan jajaran di tahun 2023 sebanyak 233 kasus. Pelanggaran disiplin tahun 2024 sebanyak 138 kasus Artinya
Pelanggaran displin tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 95 kasus yaitu 40,77%,”ungkapnya.
Sedangkan untuk personel yang dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di tahun 2023 sebanyak 22 kasus. Untuk di tahun 2024 sebanyak 21 kasus anggota Polda Sumsel dan jajaran dipecat atau PTDH artinya mengalami penurunan sebesar 1 kasus yaitu 4,5%.
21 orang personel yang dipecat melakukan pelanggaran etik mulai dari, disersi atau meninggalkan kedinasan, narkoba, hingga pidana umum lainnya.
“PTDH dilakukan bagian dari komitmen Polda Sumsel untuk menindak tegas anggota yang bermasalah. Polda tidak akan segan menindak anggota yang terlibat pelanggaran etik, disiplin maupun tindak pidana,”tegasnya.
“Polda Sumsel tidak segan-segan dalam menindak pelanggaran baik kode etik, disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya anggota Polda Sumsel,”tandasnya.
Komentar