BANYUASIN – Kejaksaan Negeri Banyuasin telah melakukan pemeriksaan sebanyak 86 saksi kasus dugaan penyalahgunaan, penyimpangan pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 – september 2023.
“Total keseluruhan saksi ada 86 orang terdiri dari pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin, bendahara Korpri di setiap OPD OPD di pemkab Banyuasin, pemilik toko yang terlampir di dalam SPJ pertanggungjawaban dan penerima bantuan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo melalui Hendy, SH kasi Pidsus, Jumat (29/3/2024).
Oleh karena itu, pihaknya masih berproses melakukan pemeriksaan saksi setiap hari kerja dengan delapan orang saksi.
“Setiap hari kerja 8 orang saksi kita periksa,” jelasnya.
Tujuan pemeriksaan sejumlah saksi itu sendiri bertujuan untuk kelengkapan berkas terkait setiap bulannya masing – masing bendahara Korpri tiap dinas melakukan potongan iuran wajib Korpri yang berasal dari gaji para ASN/PNS se – Pemkab Banyuasin untuk disetorkan ke Korpri Kabupaten Banyuasin.
“Apakah itu sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Untuk Rabu lalu, Hendy menerangkan jika pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga ASN di ruang periksa Pidsus Kejari Banyuasin dengan inisial NT, OM dan RY. Tidak hanya itu, pihaknya juga memeriksa perdana tersangka Bambang Gusriandi dan Mirdayani di Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (27/3) lalu didampingi penasehat hukum masing-masing.
“Nanti akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya, untuk tersangka Bambang bersaksi untuk tersangka Mirdayani, dan sebaliknya, “bebernya.
Usai itu, nantinya penyidik dari Pidsus Kejari Banyuasin akan menyelesaikan berkas kedua tersangka sehingga bisa dikirim ke pengadilan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua Pasal 8 Jo.
Diketahui, Penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana Korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggung jawaban Desember 2022-September 2023 sedikit menguak.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, kemudian pengumpulan data laporan pertanggung jawaban serta saksi.
Diketahui terdapat beberapa dugaan penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.
Informasinya tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana KORPRI dan mengeluarkan dana korpri diluar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana KORPRI sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp 120 juta Mei 2023
Kemudian Desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan KORPRI yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo.
Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk biaya rumah sakit istri asisten, bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp 10 juta.
Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk operasi kanker istri Pj. Sekda (ketua KORPRI) Rp10.000.000.(qda)
Komentar