PALEMBANG- Sejumlah barang bukti mobil mewah diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik Bobi bos tambang batu bara ilegal di Muara Enim disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Mobil mewah seharga ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut dikediaman Bobi yang berada di Jalan Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim pada Rabu 16 Oktober 2024 lalu.
Mobil mobil tersebut berjumlah lima unit saat ini sudah diamankan di Polda Sumsel dengan dipasangi garis polisi.
Lima unit mobil tersebut diantaranya Toyota Land Cruiser (LC) keluaran terbaru 300 VX-R warna hitam dengan nopol B 1007 VJF, Mercedes Benz sedan C-Clas 2022. Unit disita tanpa nopol BG 385 EL, mobil Porsche Spyder warna putih tanpa nomor polisi. Kemudian dua mobil Honda HRV dan CRV terbaru, semuanya berwarna hitam.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah melakukan penahanan terhadap Bobi. Bobi berhasil ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah Ditreskrimsus Polda Sumsel melaksanakan Operasi Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 pada pertengahan Agustus lalu.
Dari Operasi Satgas Pertambangan Ilegal tersebut petugas menemukan 3 unit excavator, yang disembunyikan dalam hutan kawasan tanah putih, Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung.
Alat berat tersebut digunakan untuk melakukan penambangan batu bara secara ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan menggeledah dirumah bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Rabu 16 Oktober 2024.
Dari penggeledahan dirumah bos tambang batu bara ilegal bernama Bobi itu petugas sudah memasang garis polisi. Dari rumah tersebut petugas menyita barang bukti tiga mobil mewah yang berada di depan dan samping rumah. (pra)
Komentar