PALEMBANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye untuk mengawal tahapan kampanye dalam Pemilihan Serentak 2024 di Kota Palembang. Pembentukan tim ini dilakukan pada Selasa (15/10/2024).
Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal tahapan kampanye yang dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Pengawasan Kampanye
Sejak tiga pekan terakhir, Bawaslu Kota Palembang telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan dengan tujuan untuk mengawasi secara ketat seluruh rangkaian kampanye yang dilakukan oleh para calon Wali Kota Palembang.
Dalam upaya memaksimalkan sumber daya manusia (SDM) di jajaran Bawaslu Kota Palembang, Ketua Bawaslu Kota Palembang mengarahkan agar pengawasan kampanye dilakukan mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan oleh Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Mereka akan mengawal secara ketat seluruh tahapan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota Palembang.
Komentar