PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru tidak ingin memperhatikan banyak terkait terasing dan tersangka Sarimuda, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/9) . Sarimuda menetapkan tersangka dalam kasus dugaan proyek pengadaan batubara pada BUMD (PT SMS) yang merugikan negara Rp18 miliar.
“Saya tidak punya hak untuk memberikan komentar, mungkin bisa ditanyakan langsung dengan jubir KPK,” ujar Deru. Ia menilai, proses penetapan tersangka dan tersingkir yang dilakukan KPK terhadap SM tentunya sudah melalui berbagai tahapan. Mulai dari penyelidikan, penyelidikan hingga pencarian dan pengasingan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Deru juga menyebut jika Sarimuda tidak lagi berfungsi sebagai Dirut PT SMS sejak tahun 2021 lalu. Kasus ini selanjutnya juga tidak akan mengganggu operasional BUMD tersebut. PT SMS tetap beroperasional dan berjalan sebagaimana mestinya.
“Sudah lama diganti dan sudah lama tidak di PT SMS,” jelasnya. Diketahui, KPK menetapkan Sarimuda sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.
Wakil Ketua KPK, Alex Marwata mengatakan, Sarimuda ketika menjabat sebagai Dirut PT SMS membuat kebijakan melakukan kerjasama pengangkutan batubara menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. Melalui kerjasama kontrak dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per Metrik Ton.
Selain itu PT SMS juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. “Rentang waktu 2020-2021, perintah atas SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,” ujarnya.
Selanjutnya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS, tetapi akan dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi. “Dari setiap pencairan cek bank Miliaran Rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS,” jelas Alex.
Perbuatan Sarimuda menguraikan ketentuan, Pasal 3 ayat (1) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, PP 54/2017 tentang BUMD, PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18 Miliar. Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyudik menahan tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 21 September-10 Oktober di Rutan KPK,” cetusnya.
Perbuatan Sarimuda disangkakan lewat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar