Hasil BAP Insiden Muatan Batubara Nyangkut Dibawah Jembatan Ampera, Nahkoda Sadar Tinggi Muatan Lebih dari 8 Meter

PALEMBANG- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang selesai melakukan pemeriksaan nahkoda Tugboat Johan JAYA 175 penarik tongkang batubara yang tersangkut dibawah jembatan Ampera pada Kamis (7/11/2024) sore.

Kasi Keselamatan Berlayar Kantor KSOP Kelas 1 Palembang Capt Bintarto M Mar mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP nakhoda mengaku tidak mengetahui dengan pasti tinggi dari muatan batubara didalam tongkang.

“Meski begitu nakhoda mengetahui kalau tingginya lebih dari 8 m (+/- 9 m) tapi nakhoda tetap memaksakan melayarkan kapal untuk melintas jembatan Ampera sehingga tersangkut saat tongkang melintas dibawah jembatan Ampera,”katanya ketika dikonfirmasi Selasa (12/11/2024).

Dijelaskan Bintarto dengan ketinggian muatan lebih dari 8 meter seharusnya pandu tidak memberangkatkan kapal jika ketinggiannya lebih dari 8 meter. “Tapi pandu juga tidak ada upaya untuk menunda keberangkatan kapal sehingga terjadi insiden tersebut,”tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah tongkang bermuatan batu bara tersangkut saat melintas dibawah jembatan Ampera Palembang pada Kamis (7/11/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa tongkang tersangkut dibawah jembatan Ampera tersebut viral di media sosial. Dalam video yang berdurasi 19 detik terlihat muatan batubara didalam tongkang menyangkut dibawah jembatan Ampera.

Kuat dugaan isi muatan batubara yang diangkut tongkang melebihi ketentuan sehingga tidak memperhitungkan ketinggian debit air di sungai Musi.

Dari data yang diperoleh tongkang BG Kapuas Jaya 3020 ditarik Tugboat Johan JAYA 175 agen PT SWM bergerak dari Jetty SWJ mengangkut batubara dari tambang Muara Enim.

Pasca kejadian Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Palembang mengeluarkan surat pemberitahuan, kepada seluruh nahkoda, operator kapal dan perusahaan pelayaran bahwa pada saat ini telah memasuki musim hujan dan pasang air mencapai 3,60 meter sampai dengan 3,70 meter bahkan lebih.

Bawaslu

Komentar