Tolak Tandatangan Surat Persetujuan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat

PALEMBANG- Puluhan masyarakat Desa Sungsang I, khususnya yang berada di lahan Mozaik 5 dan Mozaik 6 yang berada dilokasi pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat atau Palembang New Port menolak menandatangani surat pernyataan terkait persetujuan pembangunan pelabuhan yang berlangsung di Balai pertemuan desa Sungsang, Banyuasin Senin (25/11/2024).

Penolakan warga bukan tanpa alasan terlebih dalam surat pernyataan yang disodorkan ke masyarakat tidak kompensasi dan biaya menuntut ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang terdampak yakni Mozaik 5 dan Mozaik 6.

Sofian perwakilan masyarakat dilahan Mozaik 6 Desa Sungsang 1 mengatakan paling tidak ada kompensasi dari pemerintah terhadap lahan masyarakat yang terdampak pembangunan pelabuhan Tanjung Carat.

“Karena kalau kemarin dari awal itu ada tali kasihnya dari pemerintah, sementara hari ini masyarakat disodorkan tanda tangan surat pernyataan tidak ada bahasa pemberian tali kasih dalam surat juga disebutkan kalau masyarakat tidak menuntut ganti rugi,”kata Sofian kepada wartawan usai pertemuan.

Dikatakan Sofian dirinya yang membawahi sekitar 41 orang yang berada di lahan Mozaik 6 di Desa Sungsang 1 sehingga menolak menandatangani surat pernyataan yang disodorkan pemerintah hari ini.

“Kalau untuk pembangunan pelabuhan Tanjung Carat masyarakat mendukung bukan 100 persen lagi malahan seribu persen mendukung cuma karena kita membawa 41 orang menandatangani kesepakatan otomatis yang namanya masyarakat daerah yang ditanyakan uang sehingga saya tidak mau dibelakangan hari ditanya masyarakat hanya menandatangani saja,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang Laksamana Pertama Idham Faca ST.MM.M.Tr Opsla melalui Kasi Bimbingan Usaha Kepelabuhan Kantor KSOP Kelas I Palembang Bustan M.Eng mengungkapkan KSOP Kelas I Palembang tentu sangat mendukung rencana pemerintah dalam pembangunan pelabuhan Tanjung Carat termasuk dengan pertemuan dengan masyarakat yang berada di lahan Mozaik 5 dan Mozaik 6 desa Sungsang 1 yang terdampak pembangunan pelabuhan Tanjung Carat.

“Artinya semua pihak harus merasakan dengan positif dari pembangunan pelabuhan Tanjung Carat ini nantinya,”kata Bustan M.Eng

Masih dikatakan Bustan, terkait dengan penolakan warga untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan pembangunan pelabuhan Tanjung Carat yang disodorkan pemerintah hari ini. Bustan mengaku Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Kelas I Palembang tetap optimis kalau pembangunan pelabuhan Tanjung Carat akan berjalan dengan baik.

“Mengenai masalah belum ada kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat nanti itu tergantung dari pemerintah setempat bagaimana nanti langkah langkah yang diambil terhadap masyarakat Desa Sungsang 1 sendiri,”jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Bustan, pembangunan pelabuhan Tanjung Carat merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga memiliki dampak dan manfaat yang besar bagi masyarakat Sumsel.

“Apalagi pelabuhan Tanjung Carat sudah selesai arus transportasi menjadi lancar sehingga berdampak bagi pendapatan masyarakat sekitar,”tandasnya.

Bawaslu

Komentar