PALEMBANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait layanan pertanahan, berkomitmen untuk memberantas mafia tanah hingga ke akarnya. Kehadiran mafia tanah sangat merugikan negara dan masyarakat.
Untuk itu, Kantor Pertanahan Kota Palembang meminta partisipasi semua pihak dalam memerangi mafia tanah. Tak hanya Kementerian ATR/BPN, tapi juga aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Mafia tanah ini harus dilawan bersama, jangan berikan ruang ataupun kesempatan sedikitpun. BPN mengimbau pada masyarakat mari kita perangi bersama-sama mafia tanah,” ungkap Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Palembang Julio Putra, mewakili Kepala Kantah Kota Palembang, Zamili.
Dalam menjalankan praktiknya, lanjut Julio, mafia tanah tidak mengenal tempat dan punya banyak modus operandi.
Mulai dari memasang patok di lahan yang tidak dikuasai pemiliknya, membuat surat alas hak palsu hingga pemalsuan sertipikat. Mengantisipasi hal itu, Kantah Kota Palembang mengajak masyarakat agar tidak takut kepada mafia tanah.
“Upaya mempersempit gerakan mafia tanah juga telah dilakukan dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat pemilik tanah itu sendiri. Peran masyarakat bisa dimulai dari memasang patok tanah, menyertipikatkan bidang tanah, hingga melaporkan apabila ada mafia tanah yang berulah. Dalam hal ini, peran masyarakat untuk ikut menggebuk mafia tanah sangat diperlukan,” kata Julio.
Selain itu, pihak BPN Kota Palembang juga menyediakan nomor pengaduan masyarakat terkait pertanahan.
“Kami menyiapkan nomor hotline di 0821-8190-4525 (chat only), jika ada pengaduan masalah pertanahan dan juga kementerian ATR/BPN telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah yang terdiri dari BPN, POLRI, dan juga Kejaksaan,” ungkap Julio.
Bila masyarakat merasa menjadi korban mafia tanah, dirinya juga meminta untuk segera melapor ke aparat penegak hukum dan juga BPN.
“Sekali lagi kami mengingatkan masyarakat untuk pentingnya menjaga tanah, antara lain dengan memasang patok batas, menguasai atau mengusahakan, serta mensertipikatkan agar memiliki kepastian hukum atas tanahnya,” tutupnya.
Komentar