Kasus Bullying di SD Manggala Berakhir dengan Restorative Justice

PALEMBANG- Kasus perundungan yang menimpa siswa kelas 5 SD Manggala Primary School Palembang yang dilaporkan di Polda Sumsel pada Agustus 2024 lalu berakhir dengan Restorative Justice setelah Cornelia orangtua dari korban M mencabut laporannya.

Sebelum dilakukan Restorative Justice oleh pihak kepolisian, orangtua korban M dan orang tua C sudah sepakat melakukan perdamaian pada 8 Oktober 2024 yang lalu.

Kepala SD Manggala Primary School Palembang Sugianto mengatakan perdamaian antara kedua belah pihak orang tua M dan C sudah dilakukan pada 5 Oktober 2024 yang lalu disaksikan langsung oleh pihak sekolah.

“Untuk Restorative Justice di Polda Sumsel baru kemarin dilakukan kedua belah pihak pelapor dan terlapor hadir di Polda Sumsel sepakat melakukan perdamaian,”kata Sugianto kepada wartawan di kantornya Selasa (26/11/2024).

Ditegaskan Sugianto, pasca kejadian kedua siswa yang terlibat perundungan saat ini masih bersekolah di SD Manggala Primary School seperti biasa. Hanya saja khusus siswa C terlapor diberikan pendampingan khusus karena yang bersangkutan duduk di kelas 6.

“Pendampingan yang kami berikan untuk memastikan hak peserta didik tersebut terpenuhi hingga lulus SD. Begitu juga dengan korban M karena kedua siswa tersebut tidak memiliki masalah selama bersekolah dan baik baik saja,”ungkapnya.

Dengan terjadi perundungan ini kata Sugianto menjadikan pelajaran yang berharga pihak sekolah, SD Manggala Primary School Palembang melakukan evaluasi sistem yang ada disekolah agar lebih baik lagi.

“Kami juga akan meningkatkan lagi pengawasan siswa serta meminta peran orang tua peserta didik untuk bekerja sama juga sangat berarti bagi pihak sekolah hingga terpacai tujuan pembelajaran yang baik,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang dibagikan oleh seorang wali murid di akun instagram @cecememe28 memperlihatkan kondisi anaknya yang dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang setelah mendapatkan kekerasan atau perundungan oleh kakak kelas.

Pengunggah video menceritakan kalau sang anak mengalami memar akibat menerima pukulan dan tendangan dari kakak kelasnya.

Ia juga mengunggah video ketika membuat laporan di Polda Sumsel.

Atas kejadian tersebut korban berinisial M (10) yang masih duduk di bangku kelas 5 SD mengalami trauma berat dan tidak mau bersekolah lagi hingga saat ini.

Ketika dijumpai, Cornelia (33) warga Jalan Sambu Kapten A Rivai Kelurahan 26 Ilir mengatakan, awalnya ia mendapatkan telepon dari guru kalau anaknya dipukuli saat jam istirahat.

Untuk memastikan hal itu ia dan suami menjemput anaknya ke sekolah.

“Kami diberi tahu oleh guru sekolah kalau anak saya dipukul sama terlapor yang duduk di bangku kelas 6. Pas sampai kami turun lihat ada orangtua terlapor katanya minta maaf ke anak saya, dan di dalam mobil baru anak saya cerita kalau dia dipukuli, ” kata Cornelia, Rabu (7/8/2024).

Cornelia menceritakan peristiwa itu bermula ketika M sedang istirahat dan naik ke lantai 5 untuk melihat anak-anak yang bermain bola.

Kemudian M melihat terlapor C ditertawakan oleh siswa lainnya, kemudian C mengejar M dan memukuli korban sebanyak tiga kali di perut menggunakan lutut.

Bawaslu

Komentar