PALEMBANG- Melalui kuasa hukumnya Maulana Oktaviano SH, Lucia Theng termohon kasasi gugatan perdata yang diajukan Maria Fransisca, Leonardo dan Stevanus di Mahkamah Agung meminta kepada Mahkamah Agung untuk menolak kasasinya.
Maulana Oktaviano SH mengatakan perkara ditingkat banding yang diajukan Maria Fransisca, Leonardo dan Stevanus di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Lucia Theng dan Kementerian ATR BPN, serta BPN Sumsel sebagai terbanding terhadap objek perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 190/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.
“Dalam putusannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara banding dengan Nomor 510/PDT/2024/PT DKI pada Senin 24 Juni 2024 putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Atas putusan tersebut Maria Fransisca dkk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada September 2024 yang lalu,”kata Maulana kepada wartawan Senin (16/12/2024).
Dikatakan Maulana, kliennya sebagai termohon kasasi sudah mengajukan jawaban atas memori kasasi (kontra memori kasasi) sesaat Maria Fransisca mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Dari situs SIPP yang dilihat semua pihak termohon sudah menyerahkan kontra memori kasasi namun hingga saat ini Mahkamah Agung belum mengeluarkan nomor perkara sudah hampir tiga bulan yang seharusnya nomor perkara nya sudah keluar,”jelasnya.
Untuk itu, kata Maulana pihaknya meminta kepada Mahkamah Agung agar proses hukum ini cepat berjalan dan segera mengeluarkan nomor perkaranya jangan seperti ditingkat banding hampir satu tahun baru dikeluarkan putusan bandingnya. Karena berdasarkan aturan paling lama putusan itu keluar 2,5 bulan setelah perkara diputus ini hampir satu tahun hingga menimbulkan pertanyaan ada.
“Nah jangan sampai dikasasi ini Mahkamah Agung menghambat proses meskipun di Mahkamah Agung perkara yang diperiksa dari seluruh Indonesia tapikan ada waktu setiap tingkatan ini harus dikeluarkan putusannya,”tambahnya.
Dijelaskan Maulana, sebelumnya Maria Fransisca, Leonardo dan Stevanus menggugat Lucia Theng atas kepemilikan objek tanah seluas 632 meter persegi atas nama Lucia Theng di Jalan Letda A Rozak Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang dengan menggunakan surat palsu yang dilakukan Arifin Theng dalam kasus ini Arifin oleh PN Palembang divonis pidana penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.
Maria Fransisca dkk tidak dapat membuktikan alas hak kepemilikan SHMNo 392 / Duku tanggal 13 Juni 2006, surat ukur nomor 38 / Duku / 2006 tanggal 19 Mei 2006 seluas 623 meter persegi, sebab SHM no 392/Duku an Arifin Theng tanggal 19 Mei 2006 tersebut telah disita oleh Kejaksaan Palembang dan di kembalikan kepada BPN Kota Palembang mengingat bahwa terbukti alas hak Para Penggugat Stevanus DKK tersebut palsu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 985 / Pid B / 2016 / PN PLG tanggal 13 September 2016.
Bahkan orang tua Para Penggugat Stevanus Dkk Arifin Theng sempat dinyatakan dan dijatuhi hukuman penjara 1,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Sertifikat yang mereka gunakan tersebut sudah disita oleh JPU Kejaksaan Negeri Palembang, dan saat ini status Maria Fransisca dan kawan kawan masih berstatus tersangka dalam perkara diduga menggunakan kembali surat palsu dan berkas perkara masih berproses di Kejaksaan Negeri Palembang.
Komentar