PALEMBANG- Advokat Dr Jus Sunardi Irawan SH MH meminta Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi untuk mengawasi kinerja bawahannya khusus penyidikan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Teddy Tio dan Amrin yang dilaporkan kliennya Sakim Nanda Budisetiawan Homandala.
Dr Jus Sunardi Irawan SH MH mengatakan laporan polisi dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya Sakim dilaporkan di Bareskrim Polri pada 23 Maret 2022 dengan nomor registrasi LP/B/0156/III/2022/SPKT/BARESKRIM Polri.
“Laporan kami di Bareskrim Polri akhirnya dilimpahkan ke Polda Sumsel dan ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel pada 26 Agustus 2022 namun tidak ada progresnya sampai sekarang,’kata Jus Sunardi Irawan kepada wartawan Rabu (5/2/2025).
Dikatakan Jus Sunardi Irawan, pihaknya pun menyurati Kadiv Propam Polri untuk memohon perlindungan dan kepastian hukum atas dugaan ketidak profesionalan penyidik Polda Sumsel dalam melakukan penyelidikan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Kami menyurati Kadiv Propam Polri karena kami menilai penyelidikan yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel tidak proporsional dan belum maksimal namun penyidik sudah menyatakan bahwa perkara yang kami ajukan perkara summir,”ungkapnya.
Padahal kata, Jus Sunardi Irawan sebelum membuat laporan di Bareskrim Polri sudah dilakukan upaya gelar perkara sehingga laporan polisi diterima Bareskrim Polri.
“Dalam proses penyelidikan kami juga sudah menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli pidana Prof Dr Suhandi Cahaya SH MH MBA
dan ahli perdata Prof Dr Gunawan Nachrowi SH MH menyatakan laporan kami sudah memenuhi unsur pidana dan bisa naikan ketahap penyidikan untuk menetapkan tersangka namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh penyidik,”jelasnya.
Bahkan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon diakhir jabatannya baru menerbitkan SP3.
Dirreskrimum Polda Sumsel pada tanggal 20 Januari 2025 berkesimpulan hasil gelar perkara pada tanggal 22 Oktober 2025 telah menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
Menurut Jus Sunardi Irawan, hingga saat ini salah satu saksi Asrul Indrawan dalam laporannya tidak pernah menghadiri panggilan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Saksi bernama Asrul Indrawan ini sudah dua kali dipanggil penyidik tapi tidak pernah datang dan tidak ada upaya penyidik menjemput bola memanggil paksa yang bersangkutan ini lah yang kami nilai tidak proporsional,”jelasnya.
Jus menegaskan pengawasan dari pimpinan atau atasan ini merupakan amanah dari institusi Polri melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Pada Pasal 1 angka 3 dinyatakan bahwa pengawasan melekat yang selanjutnya disebut waskat adalah segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus-menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang pegawai negeri pada Polri. Waskat ini wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1).
Komentar