Barang Bukti Lengkap, Deliar Siap Disidang

Banner Banyuasin

PALEMBANG- Tim pidsus Kejari Palembang, laksanakan tahap ll dan penyerahan barang bukti dua tersangka Deliar Marzuki dan Alex, Kamis (13/2/2025).

Keduanya terjerat Kasus OTT dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Selatan.

Kuasa hukum tersangka Deliar Marzuki, Nurmala mengatakan untuk kasus Deliar Marzuki, sudah dinyatakan lengkap maka itu dilaksanakan tahap ll oleh tim Pidsus kejari Palembang.

“Untuk selanjutnya kita tinggal menunggu perkara ini dilimpahkan ke pengadilan Negeri (PN) Palembang,” tegasnya.

Komentar