Kadis PUPR Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi

Banner Banyuasin

PALEMBANG- Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas nama Arie Martha Redo selaku Kabag Humas dan Protokol Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV HK dan Apriansyah selaku Kadis PUPR Banyuasin.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Banyuasin, sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan anggaran 2023 yang rugikan negara Rp 800 juta lebih.

Kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka inisial AMR, WAF dan APR, atas kasus dugaan korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Banyuasin, sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan anggaran 202.

“Untuk dua tersangka WAF dan APR telah dilakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka AMR telah dilakukan pengamanan di Jakarta, dan besok tersangka AMR akan dibawah ke Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan,” tegas Vanny, Senin (17/2/2025).

Sementara itu Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, menambahkan untuk peran ketiga tersangka, bersama-sama melakukan perbuatan KKN berupa suap dalam hal ini berkaitan dengan komitmen fee dari para tersangka.

“Para tersangka mengatur pemenang lelang sehingga akibatkan tidak selesainya dan tidak sesuai dalam pelaksanaannya sebagaimana ditentukan dalam surat perjanjian kontrak,” tegas Aspidus

Ia juga menegaskan atas perbuatannya para tersangka yakni tersangka AMR dan APR dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Sedangkan untuk tersangka WAF di sangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Komentar