Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

Banner Banyuasin

PALEMBANG- Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir, melimpahkan berkas dua tersangka atas nama Juni Eddy mantan Kadis PUPR Kabupaten Ogan Ilir dan Ali Irwan pelaksana kegiatan Dirut CV Musi Persada Lestari, ke PN Tipikor Palembang, Senin (24/2/2025)

Keduanya dijerat atas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin tahun 2019 senilai Rp894 juta.

Usai pelimpahan Kasubsi Penyidikan Hizbul Wathon menerangkan sebelumnya tim JPU Kejari Ogan Ilir, telah melimpahkan berkas melalui e-Berpadu terlebih dahulu.

“Setelah dinyatakan lengkap, makanya pada hari ini kami tim JPU Kejari Ogan Ilir melimpahkan berkas fisiknya ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” tegasnya

Ia juga mengatakan, tim JPU Kejari Ogan Ilir bidang tindak pidana khusus menunggu penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap masing-masing tersangka.

Sementara, lanjut Wathon untuk kedua tersangka telah dilakukan penahanan sementara guna menjalani upaya hukum terutama saat persidangan nanti.

Ia menerangkan, bahwa dalam perkara ini modus korupsi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pengerjaan proyek peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin pada kegiatan Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2019.

Dikatakan Wathon, bahwasanya nilai pagu anggaran dari nilai proyek peningkatan jalan tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Ogan Ilir senilai Rp2 miliar.

Yang mana, kata Wathon dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan RAB dibawah kepemimpinan tersangka Ir Juni Eddy selaku Kadis PUPR Ogan Ilir saat itu.

Sehingga, lanjutnya berdasarkan hasil laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 21 Januari 2025 terdapat kerugian negara mencapai hampir separuh dari nilai pagu anggaran tersebut.

“Terhadap kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penghitungan terdapat kerugian negara sebesar Rp 894 juta,” kata Wathon.

Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan Primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 12 huruf pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak dan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atau, Subsidair pasal 3 Jo pasal 12 huruf b jo 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Komentar