PALEMBANG- Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus empat dari delapan pelaku perampokan bersenpi di rumah tauke minyak di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba pada Jumat, 7 Februari 2025 pagi.
Keempat pelakunya yakni Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44), ketiganya warga Kabupaten Musi Rawas Sumsel.
Para pelaku ditangkap di lokasi beberapa tempat di Kabupaten Muba pada Sabtu (22/2/2025).
Dalam aksinya pelaku yang berjumlah sekitar delapan hingga 10 orang tersebut menyatroni rumah korban bernama Maspar dengan menggunakan senjata api.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan dari perampokan dirumah korban para pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp400 juta serta emas 50 suku.
“Para pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai empat motor, merangsek masuk ke rumah korban dengan modus berpura-pura sebagai pembeli di toko milik korban Maspar,”kata Anwar kepada wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel Selasa (25/2/2025).
Dikatakan Anwar setelah masuk kedalam rumah pelaku lalu mengancam istri dan anak Maspar dengan senjata api rakitan.
“Sedangkan pelaku lain yang ikut masuk langsung membawa kabur uang serta perhiasan yang ada di dalam brankas,”jelasnya.
Sedangkan suami korban Maspar tidak ada dirumah karena sedang menghadiri acara sedekah ruwahan.
“Total kerugian perampokan ini ditaksir sekitar Rp 800 juta.
Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, tim gabungan Subdit III Jatanras, Satreskrim Polres Muba dan Polsek Sanga Desa, empat pelaku berhasil ditangkap.
“Empat pelaku juga ada LP di Jambi dalam kasus yang sama dan di Sumatera Barat. Empat orang yang masih DPO yang identitasnya sudah kami kantongi masih dalam pengejaran,”terangnya
Dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukti, tiga pucuk senpira, satu bila saja, kendaraan sepeda motor, handphone serta uang tunai satu juta sisa hasil perampokan.
“Dari hasil pengakuan para pelaku mereka mendapatkan bagian uang masing masing Rp 30 juta hanya menyisakan 1 juta lebih,”bebernya.
Saat ini, keempat pelaku ditahan di Polsek Sanga Desa.
Komentar