Forum Cabor Sumsel Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bantuan Pihak Ketiga KONI

Banner Banyuasin

PALEMBANG- Kuasa hukum Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (Cabor) Sumatera Selatan, Tito Dalkuci, SH, MH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran hibah APBD 2024 serta dana bantuan pihak ketiga yang diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (5/3/2025).

“Kami datang ke sini untuk melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah APBD PERUBAHAN 2024 sebesar Rp. 10 Milyar dan dana bantuan dari pihak ketiga yang diterima KONI Sumsel. Hingga saat ini, dana tersebut belum dilaporkan secara transparan kepada anggota KONI,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kejati Sumsel.

Menurut Tito, pihaknya menerima informasi bahwa KONI Sumsel mendapatkan bantuan dana dari pihak ketiga dengan nominal sekitar Rp. 250 juta. Oleh karena itu, kedatangan kami kesini meminta Kejati SUMSEL untuk mengungkap penggunaan dana tersebut guna memastikan transparansi pengelolaan anggaran di tubuh KONI Sumsel.

“Kami ingin mengetahui untuk apa anggaran tersebut digunakan dan siapa pihak yang memberikan bantuan. Apakah ada kaitannya dengan pihak tertentu atau ini murni bantuan yang dapat dipertanggungjawabkan?” lanjutnya.

Ia juga menyoroti dampak pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan, terutama bagi para atlet. “Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari anggaran ini. Faktanya, banyak atlet yang harus berangkat ke ajang PON XXI ACEH-SUMUT Tahun 2024 secara mandiri.
Jika memang ada dana, seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan atlet,” tegas Tito.

Dugaan Rekening Ganda KONI SUMSEL dan Pengelolaan Administrasi yang tidak sesuai mekanisme.

Dalam laporannya, kuasa hukum Forum Cabor Sumsel juga menyerahkan dokumen terkait dugaan rekening ganda dalam pengelolaan anggaran KONI Sumsel. “Ada dua rekening yang kami anggap janggal, yaitu rekening atas nama KONI dan rekening atas nama Komite Olahraga Nasional Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Forum Silaturahmi Cabor Sumsel, Lidayanto, menjelaskan bahwa sesuai aturan, organisasi penerima hibah tidak diperbolehkan menerima bantuan dari CSR atau pihak ketiga karena anggaran tersebut sudah diputuskan oleh eksekutif dan legislatif dalam APBD.

Senada dengan itu, Hj. Sunnah menambahkan bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangan terkait pencairan dana CSR. “Seharusnya, dokumen pencairan dana CSR ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KONI. Namun, ada indikasi bahwa tanda tangan tersebut dipalsukan,” katanya.

Ia juga menyoroti buruknya manajemen organisasi dalam tubuh KONI Sumsel, yang dinilai tidak mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Banyak pengurus yang tidak difungsikan sesuai tugasnya. KONI saat ini terkesan hanya dikelola oleh segelintir orang dengan kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Dengan laporan ini, Forum Cabor Sumsel berharap Kejati Sumsel segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran tersebut demi terciptanya transparansi dan keadilan bagi para atlet di Sumatera Selatan.

Komentar