Oknum ASN di Prabumulih Terduga Pelaku Penipuan Rp3,5 Miliar Ditahan Penyidik Jatanras Polda Sumsel

Banner Banyuasin

PALEMBANG- Essy Meliyuni (37) korban dugaan penipuan dengan kerugian senilai 3,5 miliar yang diduga terlapor IM oknum ASN Pemkot Prabumulih mengapresiasi kinerja tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah mengamankan terlapor.

Kuasa hukum korban Ade Rahmayati SH mengatakan pihaknya diinformasikan oleh anggota Jatanras Polda Sumsel kalau terlapor sudah diamankan dua malam yang lalu.

“Kami apresiasi kinerja kepolisian Polda Sumsel yang telah mengamankan terlapor dan kami berharap proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,”kata Ade Rahmayati didampingi korban Essy Meliyuni kepada wartawan Jumat (7/3/2025).

Ade menceritakan awal mula kliennya ditipu terlapor berawal saat terlapor meminjam uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada kepada kliennya pada bulan Oktober 2023 lalu.

“Saat itu terlapor berjanji akan mengembalikan uang kliennya di bulan Juli 2024,”kata Ade Rahmayati.

Terlapor meminjam uang untuk keperluan membayar tagihan listrik Kantor Pemkot Prabumulih. Terlapor itu mengiming-iming keuntungan Fee kepada pelapor.

“Saat itu terlapor mengatakan nanti ada Fee-nya dari kesepakatan bersama,”jelasnya.

Masih dikatakan Ade kliennya lalu memberikan pinjaman uang kepada terlapor dan mengaku masih berkeluarga dengan pejabat di Prabumulih, kemudian kala itu terlapor juga menjabat di Kantor Pemkot Prabumulih.

Dengan bujukan itu ia akhirnya mau memberikan pinjaman.

Karena sebelumnya terlapor IS sudah beberapa kali meminjam uang kepadanya dan suaminya uang tersebut dibayar terlapor.

“Klien kami yakin dengan terlapor karena dia mengaku orangtuanya masih saudara dengan Wako Prabumulih pada saat itu. Terus dia saat itu menduduki jabatan yang berkaitan pengelolaan keuangan. Dari situ saya gak kepikiran kalau terlapor tidak bayar, awalnya dia juga bagus-bagus aja,” katanya.

Namun, saat ditagih IS sempat memberikan cek yang menurutnya bisa dicairkan di bank. Namun ketika ia mencoba melakukan pencairan, pihak bank menolak karena saldo tidak cukup.

Ia mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menagih uang tersebut kepada terlapor namun hingga saat ini belum ada kejelasan, seperti mendatangi kantor tempat IS bekerja dan meminta bantuan pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih saat itu.

Belum ada kejelasan sampai sekarang, bahkan saya sudah pakai cara baik-baik. Terakhir komunikasi bulan Agustus lalu, katanya tunggu dan sabar ,” katanya.

Hingga akhirnya korban melapor ke Polda Sumsel dengan Nomor STPL/B/934/VIII/SPKT/POLDA SUMSEL, tanggal dilaporkan pada 26 Agustus 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan anggotanya telah mengamankan terlapor bahkan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Ya benar sudah dilakukan penahanan semalam,”singkatnya.

Komentar