PALEMBANG- Menindak lanjuti sidak yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang menemukan kemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran.
Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Dinas Perdagangan Sumsel melakukan sidak ke sejumlah pengecer minyak di Palembang kemasan MinyaKita tak sesuai Volume.
Dari hasil sidak tersebut petugas tidak menemukan kemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Sejumlah distributor minyak goren di kawasan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Kemudian petugas juga melakukan pengecekan ke 2 tokoh eceran di Pasar 10 Ulu, Palembang dan salah satu pengecer di Pasar 7 Ulu Palembang, Selasa (11/3/2025) pagi.
Pengecekan takaran minyak dilakukan dengan cara menuangkan kemasan MinyaKita kedalam wadah pengukur, hasilnya untuk MinyaKita yang dikemas dalam kemasan 1 liter masih sesuai dengan takaran.
Kasubdit 1 Tipd Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan mengatakan pengecekan tersebut dilakukan ditahap Distributor Lini 2 (D2) kemudian ke pengecer.
“Termonitor kemasan MinyaKita ini berasal dari produsen yang ada di Palembang, satu dari PT Shrap dan PT Musi Emas. Tidak ada Termonitor untuk produk minyak kita yang berasal dari produsen luar Palembang. Hasil dari pengecekan kemasan MinyaKita masih sesuai dengan takaran,” katanya.
Selain itu, terkait harga minyak yang dijual pedagang, ia mengatakan masih sesuai dengan aturan yakni dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 15.700 ribu per liter.
“Termonitor dari hasil pengecekan, harga jual minyak masih sesuai dengan (HET) di angka Rp15.700 ribu. Ada juga yang menjual di harga Rp 15.500 ribu, jadi semuanya masih aman,” katanya.
Pihaknya masih akan terus melakukan pengecekan, bila mana ada temuan maka kita akan melakukan dugaan terhadap penggunaan undang-undang perlindungan konsumen.
Ia mengimbau kepada masyarakat, bila mana menemukan adanya harga jual minyak yang tidak sesuai HET maupun takaran agar dapat melaporkan ke Satgas Pangan Polda Sumsel ataupun dinas terkait.
Komentar