Minta Penetapan Tersangka Nenek Ernaini Dicabut, Massa Geruduk Polda Sumsel

Banner Banyuasin

PALEMBANG- Dengan membentangkan poster yang berisi protes kinerja penyidik Jatanras Polda Sumsel. Puluhan massa dari elemen Gerakan Mahasiswa Berantas Mafia (GMB-M) advokat dan LSM menggeruduk Polda Sumsel Jumat (14/3/2025).

Dalam aksinya tersebut massa, mempertanyakan kinerja penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan dan menangkap nenek Ernaini yang dituduh melakukan pemalsuan dokumen kutipan akta nikah milik H Basir Tholib pada tahun 2009 yang lalu.

Kordinator Lapangan (Korlap) Hendi Romadhon dalam orasinya menyampaikan nenek Ernaini dulunya hanya seorang pegawai KUA biasa bukan kepala dari KUA Banyuasin.

“Namun saat dilaporkan kenapa dia dijadikan tersangka dan ditangkap. Diusianya yang sudah 70 tahun dan kondisi kesehatan kurang baik malah ditangkap secara paksa,”kata Hendri Romadhon saat melakukan orasi didepan massa.
Aksi ini, kata Hendri untuk memperjuangkan nasib Nenek Ernaini agar penetapannya sebagai tersangka bisa dibatalkan karana penetapannya sebagai tersangka cacat hukum.

“Kami keadilan agar Polda Sumsel menegakan hukum secara profesional,”tuturnya.

Sementara itu, Kordinator Aksi (Korak) Dedy Irawan menambahkan, Nenek Ernaini klien mereka yang ditangkap oleh polisi. Kliennya dilaporkan istri keempat dari almarhum H Basir terkait surat pernikahan istri pertama dinilai tidak sah.

“Aksi damai ini sengaja kami lakukan untuk meminta agar penyidik yang melakukan penyidikan kasus klien diperiksa oleh propam,”tegasnya.
Selain iti, massa juga meminta Kapolda Sumsel melakukan evaluasi terhadap penyidikan penaganan kasus kliennya.

“Karena dalam penetapan perkara dugaan pemalsuan bisa naik sidik, padahal tidak pernah dilakukan cek laboratorium terhadap objek pidana tersebut.

“Kami minta Kapolda Sumsel membebaskan Nenek Ernaini dari segi kajian hukum kasusnya masih prematur,”tutupnya

Sementara itu, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Faisol Majid yang menerima aksi massa menegaskan penetapan tersangka Ernaini sudah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik dan saat ini masih diuji di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang.

Komentar