PALEMBANG- Pasca insiden penusukan yang dilakukan pengunjung diskotik DA Club 41 Palembang terhadap seorang juru parkir pada Kamis 3 Maret 2025 dini hari.
Belakang baru diketahui penusukan tersebut terjadi antara sesama pengunjung bukan korbannya juru parkir
Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polrestabes Palembang, Polda Sumsel, Satpol PP Kota Palembang, dan Polsek Sukarami mendatangi lokasi DA 41 Club pada Kamis 3 Maret 2025 malam.
Saat tim gabungan yang dipimpin Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono dan Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung mendatangi Diskotik DA Club 41 pintu masuknya dalam keadaan terkunci dan tidak ada pengunjung.
Petugas tetap masuk kedalam setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan diskotik lalu menyita empat unit alat DJ.
Tidak berhenti disini petugas Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang juga memasang Police line dipintu masuk diskotik.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan mengatakan untuk penanganannya bisa ditanyakan ke Satpol PP Kota Palembang dan Samapta dalam penangannya.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggarbesi hanya membenarkan jika pihaknya bersama Samapta Polrestabes Palembang mengamankan peralatan DJ.
Cherly memastikan diskotik tersebut tidak dapat beroperasi sementara lantaran sudah dipasang garis polisi serta pemutusan aliran listrik oleh PLN.
“InsyaAllah untuk diskotiknya tidak dapat beroperasi kembali sementara, dikarenakan untuk area diskotiknya sudah dipasang police line. Begitu juga dengan aliran listrik area tersebut sudah diputus oleh PLN,” tandasnya.
Komentar