DPRD Banyuasin Sahkan 4 Perda di Paripurna

BANYUASIN – Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda). Pengesahan 4 perda itu melalui Rapat Paripurna DPRD Banyuasin ke VI masa persidangan III di ruang Paripurna DPRD Banyuasin, Senin (21/8/2023).

Adapun empat Raperda yang dilakukan pengesahan yakni Raperda tentang penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja.
Selain itu, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Raperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Selain itu, Raperda tentang pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Banyuasin. Paripurna dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin H Askolani-H Slamet, Sekda Banyuasin, unsur Forkopimda dan jajaran pejabat Pemkab Banyuasin.

Diketahui, Wakil rakyat Banyuasin membahas 5 Raperda. Namun dari 5 Raperda tersebut hanya 4 Raperda yang dilakukan pembahasan, sementara satu Raperda tentang penyelenggaraan pertanian organik, dilakukan penundaan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Banyuasin H Askolani mengapresiasi anggota DPRD Banyuasin terutama badan pembentukan Perda karena telah menuntaskan rapat paripurna dengan tertib dan lancar. Keempat Raperda ini akan menjadi regulasi yang penting dan strategis bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Banyuasin.

“Kami berharap dengan Perda ini dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif antara perusahaan gan masyarakat, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan tenaga kerja,” bebernya.

Komentar