BANYUASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin periode 2018-2023. Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Sukardi SP MSi, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin, Selasa (8/8/2023).
Di hadapan para pimpinan dan anggota DPRD dan undangan lainnya, Wakil Ketua II menyampaikan bahwa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Periode 2018-2023 akan berakhir pada 18 september 2023. Pengumuman akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Banyuasin tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Yang mana pada Pasal 79 Ayat 1 mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Setelah itu diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi mengatakan, pihaknya akan segera mengusulkan 3 nama ke Kemendagri.
“Saat ini DPRD Banyuasin tengah menggodok 9 nama yang akan dikerucutkan menjadi 3 nama untuk di usulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Irian.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Banyuasin H Askolani SH MH mohon pamit kepada seluruh masyarakat Banyuasin.
“Kami berdua mohon pamit, kami menyadari jika janji-janji politik belum semuanya terpenuhi. Makanya kami titipkan ke pj bupati dan OPD untuk melanjutkan visi dan misi 12 gerakan dan 7 program bersama masyarakat,” ujar Askolani.
Kata bupati, apabila dalam memimpin ada tutur kata yang kurang berkenan yang membuat sakit hati, agar dimaafkan.
“Kami mohon maaf lahir dan batin, semoga kita semua diberikan kesehatan,” ujarnya.
Menurut Bupati, selama lima tahun ia memimpin sudah banyak insfrastruktur yang dibangun. Bahkan beberapa penghargaan sudah ia raih. Dari Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin dihadiri Wakil Bupati Banyuasin H Slamet, para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dan para Kepala Perangkat Daerah.
Komentar