BANYUASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah hasil usul inisiatif dari DPRD Banyuasin.
Adapun lima perda yang diusulkan untuk dibahas di DPRD Banyuasin itu yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja.
Selain itu, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Raperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Selain itu, Raperda tentang pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Banyuasin dan Raperda tentang penyelenggaraan pertanian organik.
“Sebelum 5 Raperda ini dibahas 45 anggota dewan sudah turun menyapa konstituennya untuk meminta saran dan masukkan melalui public hearing,” ujar Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan.
Dikatakannya, Raperda sebagai salah satu prodak hukum salah satu fungsi legislasi. “Tujuan dibuatnya perda ini untuk mengatur perilaku manusia dan perekonomian masyarakat Banyuasin,” katanya.
Selasa 8 Agustus 2023, para Wakil Rakyat sudah mendengarkan tanggapan atau pendapat Bupati Banyuasin terkait 5 Raperda tersebut. Tanggapan itu, disampaikan langsung Wakil Bupati Banyuasin H Slamet.
“Untuk mendukung dan mendorong 5 Raperda ini menjadi perda kiranya nanti dapat dimusyawarahkan dan dibahas secara mendalam bersama panitia khusus dan perangkat daerah terkait,” pungkas Wabup
Komentar