Oknum Kacab Bank Swasta di Palembang Kuras Rekening Nasabah Senilai Rp1,8 Miliar

Banner Muba

PALEMBANG- Seorang nasabah salah satu bank swasta di kota Palembang kehilangan uang sebesar Rp 1,8 miliar direkeningnya setelah upgrade atau validasi data oleh oknum Kepala Cabang bank tempatnya menabung.

Merasa dirugikan korban Nurjana (51) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Bukit Kecil Palembang melapor ke Polda Sumsel pada 16 Mei 2025.

Laporan korban sudah diterima dengan registrasi Nomor: STTLP/ B / 627 / V / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN, dalam dugaan tindak pidana Perbankan UU Nomor 10 tahun 1998 pasal 9, dan Pasal 372 KUHP Dan atau Pasal 374 KUHP Dan atau Pasal 378 KUHP.

Kepada wartawan Nurjana didampingi kuasa hukumnya Afdal SH mengatakan modus operandi yang dilakukan oknum Kacab salah satu bank swasta di kota Palembang memperdaya kliennya dengan mendatangi rumah kliennya untuk mengupgrade atau memvalidasi data milik kliennya.

“Saat itu oknum Kacab tersebut meminjam handphone klien kami tanpa sepengetahuan dibuatkan aplikasi perbankan dan diaktifkan m bangkingnya. Setelah m banking diaktifkan lalu dipindahkan dana sebanyak dua kali dengan total Rp 1,8 miliar dari rekening Nurjana ke rekening Nurjana juga karena sudah dibuatkan aplikasi perbankan tadi,”ungkap Afdal.

Dikarenakan sudah dibuatkan aplikasi perbankan sehingga kata Afdal mutasi dana berjalan normal seperti biasa. Secara perbankan tidak ada masalah karena dari rekening Nurjana ke rekening Nurjana.

“Tapi disini perlu diketahui klien kami ibu Nurjana ini boro – boro bisa menggunakan aplikasi perbankan apalagi m banking tidak mengerti sama sekali hanya bisa menelepon dan mengangkat telepon,”tuturnya.

Dikatakan Afdal, kliennya baru mengetahui uang direkening tabungan depositonya telah hilang pada 15 Mei 2025 saat akan mencairkan uangnya tersebut.

“Setelah didatangi ke bank pihak bank mengatakan uangnya sudah tidak ada lagi dan sudah beralih ke bank lain. Versi pihak bank mutasi rekening sudah sesuai dengan ketentuan karena dari rekening Nurjana ke rekening Nurjana juga,”jelasnya.

Saat akan ditemui pada 15 Mei 2025 kemarin oknum Kepala Cabang sudah masuk atau aktif lagi di bank tersebut.

“Paginya sempat ikut rapat bersama karyawan sorenya sudah tidak aktif lagi hingga hari ini tidak masuk lagi. Sudah dicari kerumahnya tidak ketemu didatangi tempat anaknya sekolah juga tidak ada mereka sudah menghilang,”bebernya.

Meski demikian Afdal mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Sumsel yang mengatensi laporan kliennya dengan melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap kliennya.

“Dalam kasus ini kami hanya meminta pihak bank untuk mengganti uang kliennya sebesar Rp 1,8 miliar yang raib dari rekeningnya. Terkait ulah oknum tersebut itu kita serahkan saja ke penegak hukum,”harapnya.

Komentar