Banyuasin – Penjabat Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam meluncurkan Sistem Aplikasi Pelayanan Pajak Elektronik (Simppatik) di Auditorium Pemkab Banyuasin, Kamis (7/3). Aplikasi itu diharapkan bisa meminimalisir penyimpangan pajak.
“Saya meminta aplikasi diterapkan, jangan hanya sekadar aplikasi (pajangan),” ujar Hani.
Menurutnya, aplikasi ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dan sebagainya.
“Sehingga upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem pemungutan yang sederhana dan efisien, agar memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran pajak,” jelasnya.
Diakuinya pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sementara Roni, Utama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin mengatakan, aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak melaporkan serta mengetahui jumlah tagihan pajak terhutang.
“Serta meminimalisir pertemuan antara Wajib Pajak dengan petugas, sehingga bisa mencegah adanya penyimpangan,” katanya.
Sasaran ini sendiri yaitu masyarakat/pengusaha yang termasuk dalam wajib Pajak dari 11 (sebelas) Pajak Daerah diantaranya pajak PBB, hotel, hiburan restoran, reklame, pencahayaan jalan, parkir burung walet, air tanah dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Roni menambahkan aplikasi Simpatik atau disebut sistem pelayanan elektronik pajak yang melayani melalui aplikasi E SPTPD Pajak daerah dan E SPPT PBB.
Dengan E-SPTPD memungkinkan wajib pajak melaporkan penerimaan tanpa harus datang ke Bapenda, sehingga tidak mengganggu aktivitas Wajib Pajak.
“Kemudian E-SPPT memungkinkan wajib Pajak mengetahui tagihan PBB melalui ponsel jadi tidak perlu menunggu SPPT yang manual,” pungkasnya.
Penjabat Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam juga memberikan penghargaan/reward kepada wajib pajak yang telah membayar pajak tepat waktu dan tertinggi di Banyuasin.
Komentar