Mau Ikut Mudik Pemprov Sumsel, Wajib Perlihatkan Bukti Lunas Pajak Kendaraan

Palembang – Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan program mudik bagi masyarakat yang ingin berlebaran di kampung halaman. Tidak dikenakan biaya alias gratis.

Syaratnya, memiliki KTP Sumsel (diutamakan) dan tidak menunggak pajak kendaraan bermotor. Jika menunggak, kesempatan ikut mudik gratis hilang. Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS mengatakan, syarat itu wajib untuk ikut mudii gratis.

Utamanya penduduk dan berdomisili di Sumsel, ber-KTP Sumsel. Kemudian juga menunjukkan bukti lunas pajak kendaraan, ujar Arinarsa di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (8/3/2024).

Menurutnya, syarat bukti lunas membayar pajak kendaraan itu untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah Sumsel.

“Sekaligus agar masyarakat bisa taat dalam membayar pajak,” jelasnya.

Pengetahuan, program pemutihan pajak pada tahun ini ditiadakan. Pemprov Sumsel telah melaksanakan program itu dalam beberapa tahun terakhir, sehingga target pajak daerah tercapai.

Dijelaskan Arinarsa, mudik gratis ini akan dilaksanakan pada 6 April untuk pengguna transportasi bus dan kereta api (KA). Sementara pada 9 April khusus untuk penumpang KA.

Untuk bus mudik gratis, kuotanya sebanyak 700 orang dengan 10 bus tujuan dalam provinsi dan 8 bus ke Jawa. Sedangkan alokasi KA sebanyak 1.040 orang atau 520 orang untuk KA dalam provinsi dan 520 orang KA Palembang-Lampung.

Disiapkan beberapa tujuan mudik, tidak hanya antar kota dalam provinsi tapi juga beberapa daerah di Jawa, yakni:

1. Bus (Dalam Provinsi Sumsel)

-Palembang-Lahat-Pagar Alam-Pendopo

-Palembang-Lahat-Tebing Tinggi

-Palembang-Muba-Lubuklinggau-Muratara

-Palembang-Kayu Agung-Belitang-Muara Dua

-Palembang-Muara Enim-Baturaja-Martapura-Muara Dua

2. Bus (Luar Provinsi Sumsel)

-Palembang-Padang Sidempuan (Sumut)

– Palembang-Kota Medan (Amplas)

-Palembang-Bukit Tinggi (Padang)

-Palembang-Solok-Lubuk Basung (Padang)

-Palembang-Solo (Tirtonadi)

-Palembang-Surabaya (Purbaya)

3. Kereta Api

– Palembang-Prabumulih-Muara Enim-Lahat-Tebing Tinggi-Kota Padang-Lubuklinggau

– Palembang-Prabumulih-Baturaja-Martapura-Tanjung Karang (Lampung)

Bawaslu

Komentar