Sepanjang Ramadan Jam Kerja ASN Sumsel Dikurangi

Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan surat edaran soal jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) pada Ramadan 1445 H. Jam kerja ASN lebih singkat 1 jam dibandingkan hari kerja normal.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/2746 IBKD.I/2024 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemprov Sumsel. SE itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21/2023.

“Jam kerja ASN pada Ramadhan 1445 Hijriah sudah ditetapkan. Perangkat daerah atau unit kerja dengan 5 hari kerja pada Senin-Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB, waktu istirahat 30 menit pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Untuk Jumat, hari kerja mulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan jam istirahat 60 menit yakni pukul 11.30 WIB-12.30 WIB,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, Senin (11/3/2024).

Sedangkan untuk perangkat daerah atau unit kerja yang bekerja 6 hari, pada Senin-Kamis dan Sabtu, mulai kerja pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB (30 menit)

“Sedangkan Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB-14.30 WIB dengan jam istirahat 11.30 WIB-12.30 WIB (60 menit),” katanya.

Ia menyebut, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadhan sebanyak 32,5 jam per minggu.

Sementara pada hari kerja di luar Ramadan, ASN masuk kerja pukul 07.30 WIB-16.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Sedangkan Jumat masuk pukul 07.30 WIB-16.30 WIB. Istirahat pukul 11.30 WIB-13.00 WIB.

“Pelaksanaan apel pagi setiap hari senin dan apel gabungan perangkat daerah ditiadakan selama Ramadhan 1445 H,” jelasnya.

Ismail menambahkan, penerapan jam kerja selama Ramadan jangan sampai membuat kinerja ASN menurun.

“Kepala perangkat daerah harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing,” tukasnya.

 

Bawaslu

Komentar