PRABUMULIH– Tiga oknum juru parkir (Jukir), yang kerap mangkal di simpang tiga Nasional wilayah kelurahan Wonosari kecamatan Prabumulih Utara tepatnya di depan Bank Bank Central Asia (BCA), Jumat malam (19/8/2022) sekira pukul 20.58 WIB, diduga mengamuk dan hendak melakukan pengrusakan mobil milik salah satu pengunjung bank, karena tidak terima dibayar dengan uang seribu rupiah.
Peristiwa yang sempat menarik perhatian warga sekitar dan pengunjung lain itu berawal saat seorang pengunjung TA (Inisial, red) hendak melakukan transaksi setor tunai di bank tersebut. Usai melakukan transaksi, korban TA bermaksud hendak pulang dan membayar uang parkir seribu rupiah.
Lantaran tidak terima, tiga orang oknum jukir yang diduga ilegal dan dalam kondisi di bawah pengaruh mabuk minuman keras (Miras) tiba-tiba mengamuk dan membentak korban.
“Aku kan tiap hari setor bahkan sehari 3 kali setor dan parkir di sana, tapi malam itu cuma ada uang kecil seribu rupiah,” jelas TA, kepada wartawan.
Bahkan, tak berhenti di situ, lanjut TA, salah satu oknum jukir merangsek maju dan melakukan pemukulan ke samping body mobil sebelah kiri milik korban sambil berteriak kasar minta tambah.
“Ini aku Nopryansah viral kelah, ku aduhke (lapor, red) kau,” kenang TA menirukan ancaman jukir tersebut.
Ia juga meminta pihak Pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan kota Prabumulih agar melakukan penertiban dan menyeleksi ketat petugas juri parkir. Dikatakannya, di samping bertugas mengatur dan menertibkan parkir kendaraan, seorang jukir juga harus mengutamakan etika, sopan santun dan melayani setiap pemilik kendaraan dengan baik demi mendukung serta mewujudkan kota Prabumulih yang Prima dan religius.
“Kalau bisa tolong ditertibkan jukir nakal, gak mungkin satu lahan parkir ada tiga orang dengan kondisi diduga bau miras,” tandas TA.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) mota Prabumulih, Martodi, ketika dikonfirmasi mengatakan baru mengetahui informasi tersebut.
“Jika memang terjadi pengrusakan kendaraan korban sebaiknya melapor ke polisi untuk diproses, kemungkinan itu jukir ilegal.
Pakai seragam pun tidak menjamin dia resmi, kalau dia (jukir) tidak resmi itu di luar tanggung jawab kita, itu di luar SK, laporkan saja,” tegas Martodi menyarankan.
Disinggung mengenai waktu penarikan retribusi parkir, Kadishub menjelaskan, bahwa petugas juri parkir hanya boleh mengutip parkir sampai pukul 19.00 – 20.00 WIB.
“Dalam Klausal SK, Jukir itu jelas salah satunya harus melayani parkir dengan baik, berprilaku baik, ucapan yang baik,” tutupnya.
Komentar