Pemkab Banyuasin Miliki Rumah Singgah
BANYUASIN – Kabupaten Banyuasin telah memiliki rumah singgah yang berada di Jalan Lingkar, Jalan Cangkring Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.
Rumah ini sendiri telah di resmikan langsung oleh Penjabat Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam didampingi Izromaita Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu.
Dengan Rumah Singgah ini nantinya untuk pelayanan dan perlindungan sosial, bagi masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Bumi Sedulang Setudung.
Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam mengatakan fungsi rumah singgah sebagai tempat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan yang kerap menimpa anak dari kekerasan dan perilaku penyimpangan seksual ataupun berbagai bentuk kekerasan lainnya.
Juga sebagai akses terhadap pelayanan, rumah singgah sebagai persinggahan sementara sekaligus akses kepada berbagai pelayanan sosial seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.”Namun demikian rumah singgah ini tidak memberikan layanan kesehatan maupun jasa rawat,” ujarnya.
Kemudian juga dapat digunakan sebagai tempat tinggal penuh, rumah transit paling lama tujuh hari untuk anak terlantar, lansia terlantar, gelandangan, pengemis dan ODGJ.”Sambil dilakukan upaya reunifikasi atau disatukan kembali pada keluarganya,”ungkapnya.
Pastinya dengan rumah singgah ini merupakan program prioritas dalam menangani masalah sosial dan dalam menjawab kebutuhan layanan sosial masyarakat yang semakin meningkat, yang nantinya berkolaborasi dengan Polisi Pamong Praja (POL-PP) dan OPD lainnya.
Maka dari itu dirinya menitipkan pesan agar tempat ini dirawat dan dijaga agar tetap beroperasional dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Sosial Banyuasin Ir H Izro Maita juga mengatakan, rumah ini dibangun sebagai wujud nyata komitmen terhadap pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
“Tentunya ini menjadi tempat perlindungan bagi orang terlantar, termasuk anak-anak, orang dewasa, dan disabilitas terlantar. Sebelum adanya penelusuran ke keluarganya atau reunifikasi yang dilakukan seiring dengan upaya memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka,”katanya.
Komentar