Parpol di Banyuasin tak Bisa Usung Calon Bupati Sendiri, Wajib Koalisi

BANYUASIN – Partai Politik (Parpol) di Bumi Sedulang Setudung “dipastikan” tidak dapat mengusung sendiri bakal calon bupati dan bakal calon wakil Bupati Banyuasin periode 2024 – 2029 mendatang.

Setelah dari hasil pemilihan legislatif (pileg) 14 Februari lalu, tidak ada parpol mencapai perolehan 9 kursi yang merupakan batas minimal untuk mengusung bakal calon bupati dan bakal calon wakil Bupati Banyuasin.

Artinya parpol harus berkoalisi, sehingga dapat mengusung bakal calon bupati dan balon wakil bupati Banyuasin tersebut.

“Iya harus koalisi, jika tidak mencapai syarat,” ujar Aang Mitharta ketua KPU Banyuasin, Senin (25/3).

Ia menambahkan kalau berdasarkan dari PKPU No. 7 tahun 2017 minimal perolehan kursi 20 persen dari total kursi DPR, sehingga untuk di Kabupaten Banyuasin minimal 9 kursi.

“Itu syarat minimal untuk mengusung calon sendiri,” katanya.

Diakuinya kalau saat ini jumlah perolehan kursi di DPRD Banyuasin belum keluar secara resmi, karena harus menunggu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk penetapan jumlah kursi belum, pasca putusan MK ini,” terangnya.

Direncanakan sesuai jadwal sendiri, untuk pembukaan pendaftaran balon bupati dan wakil bupati pada Bulan Agustus 2024 mendatang.

Lebih lanjut, Aang juga menerangkan untuk jumlah minimal syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin sebanyak 46.950 suara.

“Itu jumlah suara yang harus dikumpulkan,” katanya.

Kemudian juga jumlah dukungan sebagaimana di maksud tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Banyuasin.

“Suara itu terkumpul di 12 kecamatan dari total 21 kecamatan yang tersebar di Banyuasin,” ungkapnya.

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024 mendatang.

“Sesuai jadwal, mulai 5 Mei sampai 19 Agustus,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan data pleno tingkat kabupaten perolehan suara partai politik di Banyuasin yang berjumlah 45 kursi, di posisi pertama oleh Partai Gerindra 8 kursi, PDIP dan Golkar 7 kursi dan diikuti partai politik lainnya.

Bawaslu

Komentar