Oknum Anggota Dewan dan Pengurus Gerindra di Sumsel Diperiksa DPP Pusat

PALEMBANG- Dampak dari ulah oknum anggota fraksi Gerindra Kota Palembang, yang diduga melakukan penganiayaan, Ketua DPD Gerindra Sumatera Selatan dan Ketua DPC Gerindra Kota Palembang dan M Sukri Zen dipanggil Majelis Kehormatan (MK) Partai Gerinda.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat nomor : 08-117/A/MK-GERINDRA/2022. Dalam surat tersebut ketiga orang tersebut diminta menghadap hari ini, Jum’at (26/8/2022) pukul 13.30 WIB di kantor DPP Gerindra Jalan Harsono RM 54 Ragunan – Pasar Minggu Jakarta Selatan.

“Mengingat pentingnya acara tersebut dimohon berkenan hadir dan tidak diwakilkan,”bunyi surat pemanggilan yang ditandatangani Ketua MK Gerindra Dr. Habiburokhman dan Sekretaris M. Maulana Bungaran.

Ketua DPC Gerindra Kota Palembang M Akbar Alfaro membenarkan panggilan tersebut.

“Benar, saya bersama Ketua DPD Gerindra Sumsel dipanggil Mahkamah partai,” terangnya.

Terkait permasalahan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota fraksinya, Alfaro menerangkan bila dirinya merekomendasikan anggota untuk dipecat.

“Yang memutuskan mahkamah partai, tapi kita selaku DPC direkomendasikan di pecat,” terangnya.(Pen)

Bawaslu

Komentar