ELNEWS – Korban pembunuhan satu keluarga di Musi Banyuasian (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) dan terus bergulir.
Kali ini kakak sepupuh korban Uju Hendra (35) melalui kuasa hukumnya Nurmalah masih menyimpan banyak kejanggalan.
Kedua jenazah tersebut yakni Marchello (12) dan Barbye Aurel (5), keduanya merupakan anak Heri.
“Saya mintak autopsi ulang untuk membongkar fakta sebenarnya, Dilihat dari kondisi jenazah Marchello yang ditemukan dengan jarak sekitar 80 meter dari titik penemuan awal di rumah korban masih mengalami kejanggalan,” kata Kuasa Hukum korban Nurmalah di Mapolda Sumsel, Jum’at (19/1/2024).
Dia mengatakan, bahwa tersangka Eeng Plaza menghabisi nyawa para korban menggunakan senjata tajam, bukan benda tumpul seperti yang diungkap dalam rekontruksi sebelumnya.
“Ada istilah No Autopsy No Crime, kami mengendepankan itu terlebih dahulu. Baru setelah itu, dapat mengumpulkan fakta-fakta baru, penyidik tidak hanya berpatokan pada pengakuan tersangka semata, tetapi dapat menggali sumber informasi lain,” ujar Kuasa Hukum korban Nurmalah.
Dia juga menduga bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.Bukan kasus tindak pidana pencurian yang berujung pada kekerasan fatal terhadap keempat korban.
“Ini karena jasad Heri dan Ibunya Masturoh itu saat ditemukan terikat dengan tali, tersangka Eeng mengikat itu secara sadar, jadi kasus ini lebih tepatnya masuk kasus pembunuhan secara berencana,” ungkap Kuasa hukum korban Nurmalah. (WO)
Komentar