Sosialisasi Perwali Kota Palembang, Putar Balik Angkutan Truk Besar dan Tronton di Luar Jam Operasional

ELNEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) serta pihak terkait lainnya melakukan penertiban truk besar angkutan barang yang masuk Kota Palembang, diluar jam operasional, Rabu (15/5/2024) hingga sampai sekarang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty, SIK mengatakan, kegiatan penertiban truk angkutan barang sesuai Perwali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang. 

“Dari Kemarin hingga hari ini kita sudah ada 9 personil yang berjaga-jaga dalam penertiban truk angkutan barang di Jalan Noerdin Panji, Jalan Kertapati serta yang Jalan lainnya,” kata AKBP Yenni Diarty kepada awak media melalui telpon selulernya, Jum’at (17/5/2024).

Dia menyampaikan, 9 personil yang berjaga-jaga dalam penertiban truk angkutan barang itu kerjanya 8 jam dibagi menjadi 3 sift yakni mulai dari pagi, siang hingga sore hari.

“Ini 9 personil yang berjaga-jaga juga dilibatkan yakni Dishub, Satlantas Polrestabes Palembang serta yang lainnya,” ujar AKBP Yenni Diarty.

Dia menambahkan, tugas dari 9 personil yang berjaga-jaga, apabila ada truk besar atau tronton angkutan barang masuk ke Kota Palembang, harus putar balik dan jalan dulu melintasi jalan tersebut.

“Ini truk besar atau tronton angkutan barang yang masuk ke Kota Palembang setelah pukul 21.00 hingga pukul 06.00 WIB,” ungkap AKBP Yenni Diarty.

Dia meminta kepada perusahaan ekspedisi untuk mengikuti peraturan yang ada melanggar.

“Saya juga meminta untuk mengakut barang kendaraaan sesuai dimensi, jangan over kapasitas,” jelas AKBP Yenni Diarty.

Komentar