ELNEWS – Kasus pembunuhan adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni yakni Muhamad Abadi oleh dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah, digelar di PN Palembang, Rabu (3/1/2024)
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Pahlawi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH, membacakan dakwaan, sekaligus mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU.
Proses sidang dikawal ketat oleh puluhan anggota kepolisian serta dihadiri sejumlah kerabat almarhum.
“Terdakwa didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1,” tegas JPU Siti Fatimah dalam sidang
Keduanya melakukan penganiayaan berat dengan berencana yang berujung meninggalnya almarhum M Abadi.
“Bahwa terdakwa Ariansyah dan Arwandi pada hari yang sama melakukan dan menyuruh melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu,” ungkapnya.
Dari perbuatan terdakwa membuat almarhum meninggal dunia yang menerima hujaman senjata tajam. Selain itu, almarhum turut mengalami luka di bagian dua jari tangannya putus.
Setelah JPU membacakan dakwaan, Majelis Hakim melanjutkan agenda sidang dengan mendengarkan kesaksian lima orang saksi. Sebab tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Diberitakan sebelumnya, kejadian pembacokan itu terjadi pada Selasa (5/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir.
Mulanya, ada pertemuan antara warga dan salah satu investor di salah satu rumah. Saat berlangsung pertemuan, Arwandi pun masuk ke rumah tersebut.
Arwan pun ditegur oleh korban, bahwa pertemuan tersebut merupakan pertemuan internal.
Karena tersinggung dengan ucapan korban, Arwandi pun pulang ke rumah untuk mengambil parang dan datang kembali ke lokasi lalu melakukan pembacokan ke korban dan satu orang lainnya bernama Deki.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri, sedangkan korban langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.
Nahas, nyawanya tak tertolong setelah mendapatkan luka bacok di kepala dan wajahnya.(DN)
Komentar