Merasa Ketersinggungan Kasus Pembacokan Pria di Swalayan yang Terekam CCTV, Ini Wajah Tersangkanya

ELNEWS – Polisi berhasil mengamankan seorang satu pelaku pengeroyokan terekam CCTV di Palembang.

Pelaku yakni, Erlangga (30) warga Jalan Letu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang.

Kasus pengeroyokan ini terjadi di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus Palembang, Senin (1/1/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Akibat pengeroyokan korban Salim warga Jalan TP Demsi Husin Damar Jaya, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus mengalami luka-luka pada tangan kirinya dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gandus Palembang.

Usai kajadian tersangka ini langsung melarikan diri di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Kapolsek Gandus Palembang AKP Irwan Sidik dampingi Kanit Reskrim Ipda Budi motifnya tersangka karena dipicu sakit hati kepada korban atas ucapan yang tidak diinginkan.

“Kami mendapat informasi dari tersangka motif awal tersangka yang bekerja sebagai penjaga malam dan langsung melihat korban sedang berdiri di TKP. Saya pun langsung bertanya kepada korban, tetapi jawaban korban dengan nada yang membentaknya ‘nak ngpo kau,” kata AKP Irwan Sidik usai pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Jum’at (5/1/2024).

Lanjut AKP Irwan Sidik mengaku, merasa besarlah badan korban, pelaku langsung pulang kerumah dan mengambil senjata tajam jenis parang.

“Dia bawak sajam parang dan langsung mendatangi TKP lagi. Pelaku Erlangga mengajak korban kembali berbicara, tetapi jawab korban masih membentak. Merasa tidak senang dengan korban langsung melakukan pembacokan kepada korban dan melukai pergelangan tangan sebelah kanan,” ujar AKP Irwan Sidik.

Peristiwa kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Gandus Palembang.

“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Kepur, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (4/1/2023) malam,” ungkap AKP Irwan Sidik.

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hakuman diatas lima tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Erlangga mengakui perbuatannya.

“Saya merasa tersinggungan dengan omongan korban yang jawaban tidak pantas itu,” jelas tersangka Erlangga. (WO)

Komentar