ELNEWS – Tak Terima menjadi korban penipuan dan penggelapan, seorang perempuan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Renila Sari (35) warga jalan RE Martadinata, Lorong Gotong Royong, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang melaporkan seorang pedagang daging berinisial MA ke Polrestabes Palembang, pada Sabtu (6/1/2024).
Menurut penipuan dan penggelapan yang dialami Renila Sari (35) terjadi di pasar Cinde, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada 22 Februari 2015 malam.
Renila Sari menceritakan, kejadian bermula saat itu korban mengisi daging sapi kepada terlapor MA untuk segera dijual di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya suplai-suplai daging ke pasar untuk dijual. Tapi setelah daging sapi terjual habis, terlapor MA tidak menyetorkan hasil penjualan kepadanya,” kata Renila Sari, Minggu (7/1/2024).
Dia mengatakan, bahwa dirinya sudah mensuplai daging sapi kepada terlapor sebanyak dua kali.
“Pertama itu akhir tahun 2014, saya suplai daging, tapi hasil penjualan tidak disetorkannya dan memberi janji terus akan membayar setoran. Lalu di bulan Februari 2015, dia kembali memesan daging, karena percaya, jadi saya suplai. Namun, sampai dengan sekarang dia tidak membayar uang hasil penjualan itu, sampai kerugian saya sekitar Rp 161 juta,” ujar Renila Sari.
Dia berharap dengan laporannya agar segera ditindaklanjuti pihak kepolisian dan terlapor dapat segera ditangkap.
“Harapan saya setelah buat laporan polisi ini, terlapor ditangkap, itu saja,” ungkap Renila Sari.
Sementara itu, laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP.
Selanjutnya, Laporan korban diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. (WO)
Komentar