ELNEWS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 38,1 Kilogram dan 9.987 butir pil ekstasi.
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi mengungkapkan bahwa
barang bukti yang dimusnakan ini terdiri dari 11 Laporan Polisi dari bulan November 2023 hingga Desember 2023.
“Barang bukti tersebut milik 13 orang tersangka dan rencananya akan diedarkan pada saat malam pergantian malam tahun baru lalu,” kata AKBP Harissandi.
Dia mengatakan, bahwa para tersangka ditangkap di berbagai TKP, mulai dari Palembang, 4 TKP di Muba dan di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih.
“Ini hasil dari pengungkapan hari ini, setidaknya kami menyelamatkan 241.163 jiwa anak bangsa,” ujar AKBP Harrissandi.
Dia menambahkan, kebanyakan para pelaku ini sebagai kurir.
“Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup,” ungkap AKBP Harrissandi. (WO)
Komentar