ELNEWS – Seorang orang tua mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dia melaporkan anaknya yakni bernama Fristo Emilio (35) dan Tya Taradifa (25) ata dugaan pengeroyokan terhadapnya.
Akibat ini, korban mengalami luka robek di pelipis mata kiri, pipi bengkak, tangan luka lebam, bibir lecet dan perut luka lebam.
Korban adalah Herman (61) warga Jalan Komp Griya Praja Anugrah, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Saat melapor Herman menceritakan, peristiwa tindak pengeroyokan ini terjadi di Jalan Kolonel Sulaiman Villa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Awalnya, dirinya menanyakan perihal surat-surat ruko kepada anak korban dirumahnya yakni bernama Fristo Emilio, tapi dia menjawab tidak mengetahuinya.
Kemudian, korban langsung menemui anaknya yakni bernama Tya Taradifa di tempat kejadian perkara (TKP), tetapi dia menjawab telah digadaikan.
“Benar pak, saya tu mengasih tau kepada anaknya. Saya menanyakan surat itu dijual untuk biaya adik dia kuliah,” kata Herman, Minggu (14/1/2024).
Lanjut Herman mengaku, tetapi anaknya ini malah menyuruh dirinya untuk menjual mobilnya.
“Saya langsung jawab tidak mau, tak terima perkataannya. Kedua anak ini langsung memegang dan mengeroyok serta menganiaya,” ujar Herman.
Merasa terancam, saat itu korban menuju mobilnya, namun kunci kontak mobilnya malah diambil anak dan dikeroyok dan dipukulin.
“Saya tidak terima pak, oleh karena itu saya langsung melaporkan kesini. Saya berharap dengan kedua anaknya bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Herman.
Sementara, Laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti. (WO)
Komentar