Tegaskan Tidak Ada KADIN Selain Ketum Arsjad Rasjid

PALEMBANG- Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menerbitkan surat resmi yang ditujukan kepada seluruh Ketua Umum KADIN Provinsi Se-Indonesia. Dalam surat tersebut menegaskan bahwa hanya ada 1 (Satu) KADIN di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Ketum KADIN Sumsel, H Affandi Udji kepada media usai menerima surat  bernomor: 2247/KU/X/2022 yang diterbitkan di Jakarta, 10 Oktober 2022, bersama lampiran berupa Keppres no. 18/2022, KADIN Indonesia mempertegas Keppres No. 18/2022.

“Kepres tegaskan hanya 1 Kadin, yakni KADIN Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umumnya yakni M. Arsjad Rasjid P.M,” kata Affandi, Rabu (12/10).

Diketahui, dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi dan Wakil Ketua Umum Bidang organisasi, Eka Sastra juga menegaskan bahwa secara resmi Kepres telah mengesahkan hasil amendemen AD & ART KADIN.

“Pengesahan tersebut menindaklanjuti hasil pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) KADIN tanggal 23 Juni 2022 di Banten,” sambung Affandi.

Masih menurut Affandi, sebagaimana termuat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU KADIN), hanya terdapat 1 (satu) KADIN yang merupakan wadah bagi Pengusaha Indonesia.

“Sehingga bilamana ada klaim-klaim dari pihak lain yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum KADIN Indonesia, tentulah klaim-klaim tersebut ialah keliru dan tidak berlandaskan hukum,” tegasnya.

Affandi menambahkan, surat yang Kadin Sumsel terima dalam tembusannya tertuju kepada M. Arsjad Rasjid P.M., Ketua Umum KADIN Indonesia, Para Gubernur Se-Indonesia, Para Bupati/Walikota Se-Indonesia dan terakhir, para Ketua KADIN Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Artinya surat ini juga menjadi atensi bagi pemerintah daerah, termasuk di Sumsel,” tutupnya.

Bawaslu

Komentar