Resmi, Arsul Sani Dilantik sebagai Hakim Konstitusi

ELNEWS – Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi dalam sebuah upacara yang digelar di Istana Negara Jakarta. Pengucapan sumpahnya disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, menandai langkah penting dalam pengangkatan seorang hakim konstitusi.

Arsul Sani, yang sebelumnya aktif di dunia politik dan merupakan anggota DPR, diangkat menjadi Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P tahun 2023. Keputusan tersebut, yang diajukan oleh DPR, menandai langkah serius pemerintah dalam mengisi posisi strategis di Mahkamah Konstitusi.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Kesatu dan seterusnya. Kedua, mengangkat Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ketiga dan seterusnya, keempat dan seterusnya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan Keppres No 102/P 2023 di Istana Negara dikutip dari kontan.co.id, Jakarta, Kamis (18/1).

Pelantikan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah janji oleh Arsul Sani, yang dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban hakim konstitusi sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Tahun 1945, serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan sungguh-sungguh,” ujar Arsul.

Pengucapan sumpah janji Hakim Konstitusi tidak hanya menjadi simbol komitmen pribadi Arsul Sani tetapi juga mencerminkan pentingnya menjaga keadilan dan menghormati hukum dalam konteks konstitusi. Setelah pengucapan sumpah, upacara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan Hakim Konstitusi. (Ali/net)

Komentar