Palembang – Tim Pidsus Kejati Sumsel, menggeledah rumah oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel, Edi Kurniawan tersangka kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi
Penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024.
Dan surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel.
“Penyidik geledah rumah tersangka EK, di Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Gandus Palembang,” ungkap Kasi Penkum
Ia juga menyampaikan, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menyita dokumen dan surat ditangkap berkaitan dengan kasus tersebut,” tegas Vanny
Diketahui Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel Edi Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan EK Kabid Investigasi Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai tersangka kasus gratifikasi
“Berdasarkan hasil penyidikan dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi sumsel no print 22/L6/sd1/12/2023 tanggal 7 desember 2023,” tegas Vanny, Senin (18/12/2023) (DN)
Komentar