Dua Remaja Wanita Duel Pakai Sajam Celurit Tidak Dilakukan Penahan di TPU Cina Palembang

ELNEWS – Setelah diamankan dua remaja wanita yang duel pakai senjata tajam (sajam) jenis Celurit berinisial AP dan IT oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kini kedua wanita itu tidak dilakukan penahan oleh pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan bahwa kedua wanita yang duel pakai sajam celurit tidak dilakukan penahan.

“Ini keduanya karena status mereka dibawah umur dan ada mekanisme prosedur dalam penanganan anak dibawah umur,” kata AKBP Haris Dinzah melalui telpon selulernya, Kamis (18/1/2024).

Dia mengatakan, bahwa kedua orang tua dari masing-masing pelaku tentu akan di panggil ke Polrestabes Palembang.

“Kami akan panggil, untuk diberikan pengarahan dan menasehati anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar AKBP Haris Dinzah.

Diberitakan sebelumnya, Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap para pelaku duel remaja putri menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Para pelaku ini yakni PTR (15) perannya pelaku duel sementara lagi KLV (16) perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel dan lawan duel PTR yakni INTN (14) Sama-sama warga Jalan Kelompok Tani, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukarami Palembang.

Peristiwa duel ini terjadi di Jalan Sukabangun, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami tepatnya Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cina Palembang pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo dampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengungkapkan, kejadian duel ini terjadi TPU Talang Kerikil atau kuburan China yang sempat viral di media sosial (medso).

Kemudian, dalam dua hari melakukan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.

“Ini dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki laki yang ada video. Dimana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut,” kata Kombes Pol Anwar Reksowidjojo usai pres rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (17/1/2024).

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.

“Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman,” ujar Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.

Lanjut Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengaku, untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

“Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak. Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan anak-anak yang maju duel kami proses sementara penonton tidak ditahan,” ungkap Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.

Sementara itu, remaja putri yang diamankan IN mengaku dalam video duet yang viral di medsos beberapa hari lalu adalah dirinya. Motif duel karena saling ejek di medsos hingga berujung saling tantang lalu bertemu di TPU Talang Kerikil.

“Iya PTR ini sok menantang saya duluan lewat medsos, upload status stori Instagram nya, dari sinilah saya sakit hati sama PTR,” terangnya. (WO)

Bawaslu

Komentar