Gadaikan Motor Milik Orang Tua, Seorang Anak Ditangkap Polsek Plaju Palembang

ELNEWS – Gadaikan motor milik orang tuanya, Seorang pemuda Rinaldi (25) ditangkap anggota Polsek Plaju Palembang.

Rinaldi ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Sriraya 8 Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang, Kamis (18/1/2023) sore.

Penggadaikan milik orang tuanya yakni Bachrum Abuzali (69) ini terjadi tidak jauh dari rumahnya, Senin (15/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Plaju Palembang AKP Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Iptu Husin membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda tersebut.

“Kami mendapat informasi korban pelaku ini sudah berkali-kali menggadaikan motor miliknya. Selama ini tidak membuat laporan polisi dan baru kali ini,” kata AKP Hendri Permana melalui telpon selulernya, Jum’at (19/1/2024).

Lanjut AKP Hendri Permana mengaku, Lanjut Hendri, terakhir kali pelaku meminjam motor korban dengan alasan pergi sebentar. Pelaku pulang tanpa sepeda motor.

“Dia sempat bertanya mana sepeda motor dan dijawab anak motor sudah digadaikan. Dia sudah sangat resah sekali,” ujar AKP Hendri Permana.

Di mengatakan, bahwa dari pengakuan tersangka sepeda motor korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial RA sebesar Rp 500 ribu dan uangnya digunakan kebutuhan hidup.

Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BG 6305 DC.

“Atas perbuatannya, tersangka kita kenalan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkap AKP Hendri Permana.

Sementara, tersangka saat diperiksa penyidik Polsek Plaju Palembang hanya bisa mengakui perbuatan salah.

Rinaldi pun enggan berkomentar banyak terkait ulahnya menggelap motor orangtuanya sendiri. (WO)

Bawaslu

Komentar