ELNEWS – Acara hiburan orgen tunggal remix dibubarkan anggota Polsek Seberang Ulu (SU) Palembang.
Pembubaran acara hiburan orgen tunggal remix ini di wilayah Jalan SH Wardoyo Gang Cendana, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Minggu (28/1/2024).
“Ini telah melanggar maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan musik remix dan menerima pengaduan masyarakat,” kata Kapolsek SU I Palembang Kompol Alex Andriyan.
Selain membubarkan acara lanjut Kompol Alex Andriyan mengaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat music yang akan dijadikan barang bukti. Yakni, tiga handphone, satu laptop, satu headset dan satu mixer.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan tuan rumah hajatan berinisial AP (50) dan pemilik alat orgen tunggal AA (40) warga Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
“Tuan rumah hajatan dan pemilik alat kita statusnya Pelanggar Perda (Peraturan Daerah). Berkasnya kita limpahkan ke Satpol PP Kota Palembang untuk dilakukan Sidang Tipiring. Setelah kita lakukan tes, ternyata urine keduanya juga positif,” ujar Kompol Alex Andriyan.
Dia menghimbau, kepada masyarakat khususnya warga SU I untuk tidak melakukan kegiatan music remix.
“Intinya, kegiatan musik remix karena rentan disalahgunakan oleh masyarakat Kota Palembang,” ungkap Kompol Alex Andriyan. (WO)
Komentar