ELNEWS – Dua terdakwa Iskandar muda dan Jonathan Julius, divonis masing – masing 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, di Pan Palembang Selasa (30/1/2024)
Selain divonis penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui keduanya divonis terkait kasus kepemilikan sabu sebanyak 2 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman
Atas perbuatan para terdakwa juga diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa yakni Iskandar muda dan Jonathan Julius dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing masing sela 3 bulan,” tegas JPU ketika bacakan tuntutan di persidangan
Usai mendengarkan putusan Hakim JPU dan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel M Anugrah Agung Saputra Faizal, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 terdakwa 1 Iskandar Muda disuruh oleh saudara DANI (DPO) untuk mengantarkan paket narkotika Golongan I sebanyak 3 paket dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp 25 juta
Selanjutnya terdakwa 1 mengajak Terdakwa 2 Jonathan Julius dan Anak Saksi Dicky Prayogi Hakim Hasibuan (berkar terpisah)
Kemudian ketiga terdakwa berangkat dari Kota Medan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 dengan mengendarai mobil sewa merek WULING warna silver dengan membawa paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dengan tujuan ke Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Sumatera Selatan yang rencananya akan diserahkan kepada JON (belum tertangkap)
Setibanya di Jalan Lintas Sarolangun Lubuklinggau Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, mobil yang dikendarai para terdakwa dihentikan oleh tim anggota Res narkoba Polda Sumsel
Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hijau orange yang ada di bagasi mobil, berisi 2 bungkus besar narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan QING SHAN yang dibungkus kantong plastic hitam dengan berat brutto 2.108gr, dan 4.010 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 1.509gr dengan rincian yang berlogo YOUTUBE sebanyak 3.110 butir, logo FERRARI sebanyak 400 butir, logo ALIEN sebanyak 230 butir, logo “QP” sebanyak 270gr, dan 1 (satu) bungkus kecil serbuk pil ekstasi warna ungu dengan berat 18gr, yang semuanya dibungkus plastic klip transparan di dalam kardus yang terbungkus kantong plastic hitam.
Pada saat para terdakwa berhasil diamankan, tidak lama kemudian JON menghubungi terdakwa Iskandar Muda menanyakan keberadaan para terdakwa, dan dijawab oleh terdakwa Iskandar Muda mereka kehabisan bahan bakar mobil
Selanjutnya sekitar 1 jam kemudian datanglah Saksi Fahrizal bin Bayumi yang disuruh oleh JON kelokasi dan secara bersamaan langsung diamakan oleh tim anggota Res narkoba Polda Sumsel. (DN)
Komentar