Kejati Sumsel Geledah Kantor KPP Madya Bagor dan Rumah Tersangka Fajar Febriansyah

ELNEWS – Tim pidsus Kejati Sumsel, menggeledah kantor KPP Madya Bogor dan rumah tersangka Fajar Febriansah Direktur Utama PT Inti Dwitama di Kuningan Jawa Barat, Kamis (1/2/2024)

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di beberapa perusahaan tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan tim penyidik telah melaksanakan pengeledahan di dua tempat di Jawa Barat.

“Pada hari Senin tanggal 29 sampai dengan Rabu tanggal 31 Januari 2024, tim penyidik pidana khusus melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 26 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024,” tegas Vanny, Kamis (1/2/2024).

Vanny menjelaskan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam perkara tersebut di dua tempat yaitu, Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kotamadya Bogor dan Rumah Tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kab. Kuningan, Jawa Barat.

“Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dimaksud. Penggeledahan yang dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tutupnya. (DN)

Bawaslu

Komentar