Minta Kejelasan Kasus KORMI Sumsel, SIRA: Rp1,3 Triliun Itu Kemana?

ELNEWS – Penggiat anti korupsi di Sumsel, meminta pihak Kejati Sumsel, untuk segera mengusut dugaan indikasi korupsi penggunaan dana oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Sumsel tahun 2022 pada pergelaran FORNAS VI 2021 Sumsel tahun 2022.

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal mempertanyakan laporan sebelumnya kasus dugaan korupsi di KORMI Sumsel tahun 2021.

“Untuk persoalan KORMI, kita dari SIRA merasa ini jalan ditempat dan tidak ada pemanggilan yang dilakukan pihak Kejati Sumsel,” tegas Rahmat Sandi, saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024)

Menurut Sandi, pihaknya menilai pihak Kejati Sumsel, memilih – milih kasus yang besar dulu, tetapi dilihat atas laporan terdahulu untuk ditindaklanjuti perkembangannya, sampai dimana panggil – panggil saksi yang terlapor dulu.

“Kita sebagai pelapor penggiat anti korupsi di Sumsel, inginnya Kejati didalam menangani kasus yang dilaporkan oleh penggiat anti korupsi di Sumsel, harus ditindaklanjuti lebih dahulu atau tidak di temukanya indikasi korupsi mangka pihak pelapor akan diberikan pemberitahuan, jangan sampai penggiat anti korupsi tidak tahu sama sekali persoalan yang dilaporkan kepihak Kejati Sumsel,” ungkap Sandi

Ia juga menyatakan, pihaknya tahu Kajati Sumsel, yang baru ingin prestasi yang baik dengan pengungkapan kasus besar – besar, sebut saja Rp 1,3 Triliun tapi belum di ekspos, bahwasanya kasus itu apa, sedangkan KORMI dari bulan Oktober, sudah dilaporkan dari penggiat anti korupsi sampai ke Kejagung

“Ini sebagai atensi banyaknya kawan – kawan, yang ingin pengungkapan tentang dana Fornas, yang di laksanakan di JSC Palembang yang nilainya miliaran, sebut saja dari bantuan CSR Bukit Asam hampir Rp 10 miliar itu kemana. Kita ingin, pihak Kejati untuk mengungkap aliran dana tersebut,” katanya

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan mengelar aksi lagi setelah pemilu dan akan mendorong Kejati, dan jangan fokus terhadap kasus – besar tetapi kasus yang indikasi korupsi yang telah lama dilaporkan yang dugaannya ada tindak pidana korupsi itu harus ditindaklanjuti

“Paling tindak pelapor itu harus diberitahukan apa kekurangannya sedangkan kasus Rp 1,3 triliun siapa pelapornya, terus bisa itu mengungkap kasus tersebut atas dasar temuan BPK mungkin,” ujarnya

Ia berharap jangan di pilahkan laporan yang lama tetapi mencari nama kasus yang besar, tetapi kawan – kawan penggiat anti korupsi menginginkan Kejati Sumsel, menindaklanjuti semua laporan penggiat anti korupsi di Kejati Sumsel.

“Boleh kita Kejar prestasi tapi semangat kawan – kawan penggiat anti korupsi juga harus diperhatikan, karena tidak ada timbal balik atau semangat yang diberikan kepada penggiat anti korupsi akan redupnya kontrol sosial dari penegak hukum terutama Kejati Sumsel,” tutupnya. (DN)

Bawaslu

Komentar