Palsukan BBM, Arjo Terancam Bui 1 Tahun 3 Bulan

ELNEWS – Palsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar dan bensin, terdakwa Arjo Madjuri pemilik minyak dituntut JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro 1 tahun 3 bulan penjara, di PN Palembang, Selasa (13/2/2024)

Dihadapan Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH, dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Arjo Madjuri, secara sah dan menyakinkan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi berjenis solar dan bensin.

Atas perbuatannya terdakwa Arjo Madjuri diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

“Menuntut menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arjo Madjuri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan

Dalam dakwaan JPU,Kejadian bermula pada bulan Oktober 2023,anggota kepolisian Polrestabes Palembang bersama rekan lainnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah yang bertempat di Perum Putri Wulan kelurahan bukit baru kecamatan ilir barat l kota Palembang, adanya BBM yang dijual dengan harga murah

Mendapatkan informasi tersebut tim kepolisian polrestabes Palembang bersama tim lain langsung mendatangi dan melakukan penyelidikan, kemudian setiba dilokasi teryata di rumah tersebut ada terdakwa beserta alat atau bahan yang digunakan untuk melakukan pencampuran minyak solar olahan

Berupa 2 (dua) kantong plastik berisi Bahan Kimia warna hijau (perwarna minyak), 2 (dua) kantong plastik berisi Bahan Kimia warna kuning (perwarna minyak), 50 (lima puluh) derigen besar berisi ±750 liter Minyak Solar olahan, 28 (dua puluh delapan) derigen besar berisi ±420 liter Minyak Bensin olahan, 5 (lima) derigen kecil berisi ±30 liter Minyak Solar Olahan, 1 (satu) buah ember kosong ukuran 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah drum plastik biru, 1 (satu) buah gayung modifikasi, 1 (satu) buah corong warna biru, dan 1 (satu) buah takaran liter.

Kemudian pada saat pihak kepolisian bersama rekan lainnya menayangkan terkait surat -surat izin kepemilikan minyak solar olahan dan minyak bensin olahan tersebut

terdakwa tidak dapat memperlihatkan atau menunjukkannya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polrestabes Palembang.(DN)

Bawaslu

Komentar