Tangani Perkara Rektornya Sendiri, Oknum Penyidik Polrestabes Dilaporkan Ke Propam Polda Sumsel

ELNEWS — Karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang ditangani salah satu penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) melaporkan oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang berinisial BDR ke Bidang Propam Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran etik Polri.

Laporan AMUNISI sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTP / 22 / – DL / II / 2024 / YANDUAN tertanggal 12 Februari 2024.

Ketua Tim Advokasi Amunisi Hidayat mengatakan pihaknya melaporkan Penyidik Polrestabes berpangkat Aipda inisial “BDR dalam dugaan pelanggaran etik Polri terkait dengan larangan menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Penyidik BDR ini merupakan mahasiswa aktif di kampusnya pelapor, mengingat pelapor ini adalah pemilik sekaligus pimpinan di kampus UKB. Klien kami merupakan terlapor. Kami menduga perkara ini sarat akan konflik kepentingan, mengingat kedudukan penyidik dan pelapor tidak berimbang, karena penyidik adalah mahasiswanya pelapor yang merupakan pimpinan di UKB tempat penyidik kuliah,”kata Hidayat Kamis (15/2/2024).

Dijelaskan Hidayat, penyidik BDR memiliki hak untuk menolak pelimpahan berkas kepada dirinya, jika ia mengetahui bahwa salah satu pihak ada yang memiliki hubungan kepentingan dengannya. Karena mau seobjektif apapun penyidik tetap saja ada potensi ketidakberimbangan, karena statusnya sebagai bawahan pelapor, yakni antara mahasiswa dan rektor.

“Negara dan Polri sudah menebak bahwa konflik kepentingan sulit dihindari, itulah mengapa lembaga Polri dalam Perkapolri 14/2011 Pasal 14 menggunakan frasa potensi terjadi bukan harus terjadi, agar Polri sebagai penyelidik/penyidik Dilarang dalam penegakan hukum untuk menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sehingga pelanggarannya disana, sudah tau kapasitas pelapornya adalah Rektornya sendiri, kenapa masih ia tangani,”jelas Hidayat.

Dasar laporan ini diketahui merujuk pada Perkapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri. Pihak AMUNISI menuntut Propam Polda untuk memproses dan menjatuhkan sanski apabila terbukti nantinya.

Selain ke Propam, Amunisi juga turut mendesak Kapolrestabes Palembang untuk melakukan penggantian Penyidik pada Perkara yang ditangani anggotanya BDR yang sudah dilaporkan ke Propam Polda.

Bawaslu

Komentar