ELNEWS – Diduga lakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 225 juta kepada korban yang juga temannya satu alumni sekolah yakni Yulian Rais, pada 28 Januari 2022 lalu.
Terdakwa oknum polisi yang bertugas di Polres OKU, Ipda Vulton Matheos dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, di Pengadilan Palembang, Kamis (22/2/2024).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Budiman Sitorus SH, dalam tuntutannya yang dibacakan Jaksa Fatimah SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vulton Matheos telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara menjanjikan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta.
“Kami minta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara,” tegas JPU Siti Fatimah.
Perbuatan terdakwa Vulton merugikan korban Yulian Rais dengan nilai Rp 225 juta sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUHP tentang penipuan. Terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berjalan.
“Hukuman pidana penjara dipotong selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan selama persidangan terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Vulton Matheos melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (Pledoi). (DN)
Komentar